JEPANG
Mereka
(Jepang) telah membuat peraturan tentang pengelolaan sampah ini, yang diatur
oleh pemerintah kota. Mereka telah menyiapkan dua buah kantong plastik besar
dengan warna berbeda, hijau dan merah. Namun selain itu ada beberapa kategori
lainnya, yaitu: botol PET, botol beling, kaleng, batu betere, barang pecah
belah, sampah besar dan elektronik yang masing-masing memiliki cara pengelolaan
dan jadwal pembuangan berbeda.

Selain
pengelolaan sampah di rumah, departemen store, convenient store, dan
supermarket juga menyediakan kotak-kotak sampah untuk tujuan recycle (daur
ulang). Kotak-kotak tersebut disusun berderet berderet di dekat pintu masuk,
kotak untuk botol beling, kaleng, botol PET. Bahkan di beberapa supermarket
tersedia untuk kemasan susu dan jus (yang terbuat dari kertas). Uniknya lagi,
dalam kotak kemasan susu atau jus (biasanya terpisah), terdapat ilustrasi
tentang cara menggunting dan melipat kemasan sedemikian rupa sebelum dimasukkan
ke dalam kotak.
Proses daur
ulang itu pun sebagian besar dikelola perusahaan produk yang bersangkutan, dan
perusahaan lain atau semacam yayasan untuk menghasilkan produk baru. Hebatnya
lagi, informasi tentang siapa yang akan mengelola proses recycle juga tertulis
dalam setiap kotak sampah.
Sementara,
pengelolaan sampah di stasiun kereta bawah tanah, shinkansen, pada saat para
penumpang turun dari kereta adapetugas yang berdiri di depan pintu keluar
dengan membawa kantong plastik sampah besar siap untuk menampung kotak bento
dan botol kopi penumpang sambil tak lupa untuk membungkuk dan mengucapkan
"otsukaresama deshita!."

Sementara
itu di Eropa dalam mengatasi masalah sampah ini, Komisi Eropa telah membuat
panduan dasar pengelolaan sampah yang diperuntukkan untuk negara-negara
anggotanya, seperti Belanda, Swedia dan Jerman. Dalam penyusunan panduan itu
melibatkan pemerintah, pengusaha, dan rakyat masing-masing negara. Lalu,
Kebijaksanaan Eropa itu kemudian diterjemahkan oleh parlemen negara
masing-masing ke dalam perundang-undangan domestik, yang berlaku buat
pemerintah pusat hingga daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar